20 Oktober 2011


1.      Pendahuluan
Setiap manusia pastinya menginginkan hidupnya selalu bahagia, baik dengan orang yang dicintainya ataupun dengan dirinya sendiri. Namun dibalik itu semua, setiap manusia juga mengalami suatu permasalahan yang pelik, sehingga mengakibatkan manusia itu sendiri merasa berat untuk menjalani hidup ini.
Terkadang jika manusia itu memiliki jalan pikiran yang pendek, bisa saja dia mengakhiri hidupnya dengan cara yang tragis. Dalam hal ini bisa dilihat, bahwa golongan yang seperti mentalnya terganggu. Namun ada juga yang tidak bisa menyelesaikan permasalah yang ada dalam hidupnya, akibatnya dia tidak bisa menyelesaikan masalah dan tidak kuat menghadapi permasalahan yang ada dan membuatnya menjadi kehilangan kesadarannya sebagai seorang manusia yang normal.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka penulis akan mencoba untuk menguraikannya lebih dalam lagi mengenai Gangguan Jiwa tersebut.
2.      Pembahasan
Dari berbagai penelitian dapat dikatakan bahwa gangguan jiwa adalah kumpulan dari keadaan-keadaan yang tidak normal, baik yang berhubungan dengan fisik, maupun dengan mental.[1] Dijelaskan kembali, bahwa neurose atau gangguan jiwa adalah gangguan kepribadian yang relatif ringan, sebagai akibat dari ketegangan yang kronis, konflik, frustasi dan ketidakmampuan pribadi yang tidak terekspresikan dalam gejala-gejala perilaku sindroma.[2]
Dapat diambil suatu kesimpulan bahwa gangguan jiwa adalah kumpulan dari keadaan yang tidak normal yang diakibatkan dari adanya ketegangan yang kronis, konflik, frustasi. Jadi, gangguan jiwa itu suatu keadaan yang tidak normal. Keadaan yang tidak normal itulah yang kemudian dibagi menjadi dua bagian, yaitu neurose dan psikose.
Adapun neurosis atau gangguan jiwa, yakni penderita atau individunya mengalami dan perlu mendapat perawatan yang khusus, dan bersifat klinis dan bahkan perlu perawatan dirumah sakit.
Maka tidaklah bisa di diamkan hal yag demikian, walaupun pada dasarnya neurosis merupakan gangguan kepribadian yang relatif ringan. Namun jika dibiarkan bukan lagi menjadi hal yang ringan, bahkan menjadi hal yang sangat berat, yaitu mengharuskan sipenderita dirawat secara intensif.
Thorpe mengemukakan neurosis merupakan kondisi emosi yang salah satunya ditandai dengan tekanan dari luar. Sementara George W. Kisker mengemukakan neuorsis merupakan tingkah laku salah suai, dimana seseorang merespon stres dengan kecemasan yang menetap.
Sebagai contoh adalah:
gangguan psikomotor : Hiperaktivitas, pasien melakukan pergerakan yang berlebihan naik ke atas genting berlari, berjalan maju mundur, meloncat-loncat, melakukan apa-apa yang tidak disuruh atu menentang apa yang disuruh, diam lama tidak bergerak atau melakukan gerakan aneh.
Ada 7 ciri seseorang mengidap gangguan jiwa, jika ciri - ciri ini dapat dikenali dengan baik maka gangguan tersebut akan terdeteksi dengan sangat cepat, semakin cepat sebuah gangguan jiwa terdeteksi maka penanganannya juga lebih cepat. Melihat acara ditelevisi yang menayangkan banyaknya kejadian Bunuh Diri, maka perlu peran serta masyarakat agar kejadian bunuh diri tersebut dapat berkurang.
  1. Menarik diri dari interaksi sosial : seseorang mulai memiliki keinginan untuk menyendiri, memiliki imaginasi yang sangat tinggi dan menikmati sebuah suasana kesendirian, suasana kesendirian yang terlalu berkepanjangan membuat seseorang menikmati kesendirian tersebut dan memicu munculnya fantasi - fantasi semu, jika fantasi - fantasi tersebut berubah menjadi sebuah persepsi nyata dan persepsi tersebut diyakini oleh yang bersangkutan maka seseorang tersebut akan mulai berbicara sendiri, berbicara dengan fantasinya dll.
  2. Mengalami kesulitan mengorientasikan waktu, orang dan tempat. Seseorang mengalami ketidakmampuan untuk mengingat dimana dia berada dan jam berapa dia saat itu, orang dengan kesulitan orientasi ini terjadi karena memorinya hanya berputar pada masalah - masalah yang dia pikirkan, sehingga dia kehilangan kemampuan untuk mengenali waktu dan tempat.
  3. Mengalami penurunan daya ingat dan daya kognitif parah : ketika diminta untuk melakukan perhitungan sederhana maka dia tidak mampu melakukan dengan mudah, perhitungan yang mudah tersebut menjadi sebuah tugas sulit untuk mereka.
  4. Mengabaikan penampilan dan kebersihan diri : orang dengan gangguan jiwa mengabaikan penampilan dan kebersihan diri, gambaran dirinya negativ sehingga mereka menganggap penampilan tersebut tidak penting, bahkan beberapa penderita gangguan jiwa parah telanjang dan tidak mengenakan busana berkeliaran kemana - mana.
  5. Memiliki labilitas emosional : bisa mengalamai perubahan mood yang sangat cepat, perubahan yang fluktuatif ini membuat penderita gangguan jiwa menjadi susah terkontrol, stimulus yang sangat ringan bisa membuat mereka menjadi marah secara berlebih atau justru sedih secara berlebih.
  6. Memiliki perilaku yang aneh : mengurung diri dikamar, berbicara sendiri, tertawa sendiri, marah berlebihan dengan stimulus ringan, tiba - tiba menangis, berjalan mondar - mandir, berjalan tanpa arah dan tujuan yang jelas.
  7. Memiliki keengganan melakukan segala hal : mereka berusaha untuk tidak melakukan apa - apa bahkan marah jika diminta untuk melakukan apa - apa.[3]
Jika anda menemukan beberapa gejala tersebut, alangkah baiknya segera membawa orang yang bersangkutan ke Psikiater, Dokter Spesialis Jiwa, Rumah Sakit Jiwa atau ke Klinik Penyembuhan gangguan jiwa sehingga penderita masih bisa ditolong secepat mungkin.  
Untuk mengetahui neurosis lebih jauh, berikut sedikit dipaparkan tentang bentuk-bentuk dari neurosis itu sendiri:
1.      Nerveous, bentuk reaksinya seperti menghisap ibu jari, menggigit kuku dan salah tingkah.
2.      Worry, yang ditandai dengan rasa takut, cemas dan tegang.
3.      Neurosis yang traumatik, yaitu gangguan kejiwaan setelah mengalami peristiwa traumatik, seperti kecelakaan lalu lintas, serangan bom, pengalaman perang dan pemerkosaan.
4.      Anxiety (cemas), merupakan ketidak berdayaan neurotik, rasa tidak aman, tidak matang dan ketidakmampuan dalam menghadapi tuntutan realitas.
5.      Psihastenia merupakan suatu pola neurostik yang ditandai dengan gejala-gejla mental yang tidak tepat, dalam mana perasaan, gagasan atau perbuatan individu berlangsung diluar kobtrol dirinya.[4]
Itulah kelima bentuk neurosis yang ada pada diri manusia yang pada suatu waktu-waktu dapat timbul kapan saja dan dalam keadaan apapun. Oleh karena itu, sebenarnya neurosis dapat dicegah dan tidak perlu mendapatkan perawatan khusus bagi si penderitanya. Lalu timbullah sebuah pertanyaan, bagaimanakan langkah kita untuk mencegah agar neurosis tidak dengan mudah menyerang dan bersarang dalam diri manusia ketika mendapatkan suatu permasalahan yang dihadapinya dan tidak sanggup untuk menyelesaikannya.     
Tentunya untuk menjawab hal yang demikian, haruslah diketahui terlebih dahulu tentang adanya neurosis yang timbul pada diri manusia. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa neurosis merupakan  kumpulan dari keadaan yang tidak normal yang diakibatkan dari adanya ketegangan yang kronis, konflik, frustasi, itu artinya hal yang terjadi pada diri manusia tidak terlepas dari adanya gangguan mental pada diri seseorang.
Maka dari itu, dirasa perlu untuk membangun mental yang kuat dan tidak mudah terserang dengan gangguan yang dapat mengakibatkan dirinya menjadi frustasi dan sebagainya.
Dr. Zakiah Dardjat dalam bukunya Pendidikan Agama Dalam Pembinaan Mental mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dilakukan oleh seseorang untuk membangun mental yang kuat dan tidak mudah putus asa. Yaitu:
a.       Pendidikan, yang dimulai dari rumah tangga, dilanjutkan di sekolah dan sekaligus dalam masyarakat. Pembangunan mental, mulai sejak anak lahir, dimana semua pengalaman yang dilaluinya mulai dari lahir sampai mencapai dewasa menjadi bahan dalam pembinaan mentalnya.
b.      Pembinaan moral. Harus dilakukan sejak kecil, sesuai dengan umurnya. Karena setiap anak dilahirkan belum mengerti mana yang dan mana yang salah dan belum tahu batas-batas dan ketentuan-ketentuan moral yang berlaku dalam lingkungannya.
c.       Pembinaan jiwa taqwa, jika kita menginginkan anak-anak dan generasi yang akan datang bertumbuh ke arah hidup bahagia membahagiakan, tolong menolong, jujur, benar dan adil, mau tidak mau penanaman jiwa taqwa perlu sejak kecil.[5]
Itulah tiga syarat yang harus dilakukan oleh seseorang, yang apabila ia ingin keadaan mental dan jiwanya tidak mudah terganggu dan terkena penyakit jiwa yang diakibatkan oleh dirinya sendiri.
Jika ketiga syarat yang ada di atas tersebut tidak terlaksana, maka bisa dipastikan neurosis akan mudah menyerang. Hal itu dikarenakan ketiga syarat tersebut merupakan dasar dari adanya bentuk kesehatal mental yang bertujuan menyehatkan jiwa seseorang. Karena denngan adanya hal demikian seseorang akan dengan mudah melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan yang telah direncanakan, adapun hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan olehnya, maka dia akan menerima dengan perasaan lapang dada. Hal itu terjadi karena adanya sinkronisasi antara perasaan yang dimiliki dengan penanaman jiwa taqwa.
Adapun jika seseorang yang jika ketiga syarat itu tidak dimilikinya maka ia akan termasuk dalam golongan orang yang kurang sehat mentalnya. Golanga ini sangat luas mulai dari seringan-ringannya sampai kepada yang seberat-beratnya. Dari orang yang merasa terganggu ketentraman hatinya, sampai kepada orang yang sakit jiwa.
Jika gangguan yang dialaminya itu ringan maka tidaka akan menglami gangguan jiwa, tetapi jika lebih dari itu maka akan terjadi neurosis dan yang paling terberat adalah sakit jiwa.
3.      Kesimpulan
Dalam setiap menghadapi permasalahan yang terjadi pada diri seseorang, maka agar tidak terjadi gangguan dalam jiwa dan mengalami gangguan jiwa, dirasa sangat perlu menumbuhkan menanamkan pendidikan mental pada seseorang sejak kecil. Terutama pendidikan mental dalam agama. Karena dengan adanya hal yang demikian, segala permasalahan yang dihadapi oleh seseorang akan menemukan jalan keluar dengan mudah. Baik dengan caranya sendiri ataupun dengan bantuan dari orang lain. Baik hasilnya positif atau pun hasilnya negatif.
Hanya orang yang memiliki mental yang sehat yang dapat menyelesaikan setiap persoalan yang dihadapinya dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan olehnya.
Mental yang tidak sehat, akan menghambat seseorang dalam menyelasaikan permasalahan yang terjadi dalam hidupnya, dan ini mengakibatkan seseorang cepat putus asa dan mengambil jalan pintas dalam setiap menyelsaiakan masalah yang dihadapinya.
Neurosis bukan masalah besar bagi seseorang, namun neurosis merupakan gejala yang dapat disembuhkan dengan cara memperkuat mental yang berlandaskan pada syariat Islam.



























DAFTAR PUSTAKA
Daradjat  Zakiah Dr., Pendidikan Agama Dalam Pembinaan
Mental., Bulan Bintang. (Jakarta: 1982).
Nafia Wafiqni. Diktat Mata Kuliah Mental Hygiene
Catatan Kuliah Pribadi., Mental Hygiene.
Mental Hygiena., Terapi Psikospiritual Untuk Hidup Sehat Berkualitas


[1] Catatan Kuliah Pribadi., Mental Hygiene.
[2] Mental Hygiena., Terapo Psikospiritual Untuk Hidup Sehat Berkualitas...
[3] Catatan Kuliah Pribadi., Mental Hygiene.
[4] Nafia Wafiqni. Diktat Mata Kuliah Mental Hygiene.
[5] Zakiah Daradjat., Pendidikan Agama Dalam Pembinaan Mental., Bulan Bintang. (Jakarta: 1982)., Hal: 42
 

23 April 2011

Teori Terbentuknya Negara


1.      Pendahuluan
Negara merupakan bagian terpenting dalam kehidupan masyarakat, karena Negara adalah induk dari adanya masyarakat yang berdaulat dan menjali segala aturan yang ditetapkan oleh Negara. Negara adalah bagian yang terpenting dalam tatanan kehidupan masyarakat, dengan adanya Negara yang memberikan berbagai macam aturan, maka masyarakat yang hidup di dalamnya turut serta menjalankan aturan tersebut.
Aturan tersebut dibuat untuk membuat masyarakat menjadi tertib dan teratur dalam segala hal, baik dalam hal pendidikan, ekonomi, budaya dan lain sebagainya. Namun jangan lah kita menganggap bahwa dengan adanya Negara sebagai naungan kita, bukan berarti tidak ada masalah yang timbul di dalamnya. Sebenarnya banyak sekali permasalah yang terjadi di dalamnya, hanya saja terkadang masyarakat tidak mengetahuinya secara penuh. Tapi berkat adanya perkembangan komunikasi dan alat komunikasi, segala permasalahan yang timbul yang menyangkut kenegaraan dapat diketahui oleh masyarakat secara cepat dan tepat.
Komunikasi elektrinik dan komunikasi cetak, merupakan dua alat komunikasi yang baik dalam menyempaikan permasalahan yang terjadi. Namun kedua alat komunikasi tersebut bukan berfungsi menyampaikan permasalahan, melainkan menyampaikan apa yang menjadi polemik bagi masyarakat pada umumnya.
Contoh kecil adalah, ketika Negara menetapkan kepada masyarakat bahwa Bahan Bakan Minyak akan digantikan dengan menggunakan Gas Elpiji 3 Kg. Pada awal mulanya hal yang demikian menjadi permaslahan yang cukup hangat dikalangan masyarakat, ada yang pro dan ada juga yang kontra dengan masalah tersebut. Namun dengan adanya pembahasan yang lebih mendalam mengenai hal yang demikian, akhirnya pemerintah menetapkan kepada masyarakat untuk mulai menggunakan gas elpiji 3 kg yang pada akhirnya menghilngkan minyak tanah sebagai bahan bakar, walau pun masih ada yang menjual minyak tanah, tapi harganya tidak lah sesuai dengan kondisi masyarakat.
Awal mulanya penggunaan gas elpiji masih terdengar aman, nyaman dan dapat dikendalikan, walau pun masih ada beberapa kendala dari para penerima dan pemakai gas elpiji bersubsidi tersebut. Yaitu adanya pembagian yang kurang merata, pemungutan biaya administrasi dan lain sebagainya. Namun tidak lama kemudia masalah tersebut selesai dan pada akhirnya mulai terelisasi secara keseluruhan. Masyarakat pun mulai merasakan kebijakan yang tepat dari pemerintah.
Belum selesai sampai disitu, muncul polemik baru dalam masyarakat, yaitu kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari adanya tabung gas yang sudah banyak diedarkan dikalangan masyarakat. Hal yang demikian buknlah hal yang kecil, bisa kita bayangkan apabila tabung yang rusak disetiap bagiannya dapat meledak sewaktu-waktu, ya kita pun akan dengan cepat mendaptkan jawaban dari hal yang demikian, yaitu timbulnya korban jiwa dari peristiwa tersebut.
A.    Pengertian Negara
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Negara adalah bagian terpenting dari kehidupan masyarakat. Mustahil adanya masyarakat tapi tdak memiliki Negara yang dapat mengayominya. Negara dan masyarakat adalah dua bagian yang tidak dapat dipisahkan, dengan adanya masyarakat maka Negara pun terbentuk. Bukan hanya itu kebijakan dan aturan pun dalam Negara akan terbentuk pula, seiring dengan perjalan dan perkembangan masyarakat  pada umumnya.
Secara terminologi, Negara adalah suatu organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam satu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Dari adanya pengertian ini maka negara mengandung nilai konstitutif yang pada galibnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat: masyarakat (rakyat), wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.[1]
Dari adanya pengertian tersebut, tentunya negara yang terbentuk memiliki tujuan yang akan dicapai dalam waktu yang telah ditentukan an dicanangkan oleh negara. Adapun tujuan tersebut antara lain adalah:
-          Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
-          Bertujun untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
-          Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dapat disimpulkan bahwa tujuan negara pada umumnya adalah untuk mencapai kesejahteraan umum dalam bidang apapun. Dari adanya tujuan-tujuan itulah yang nantikan akan menimbulkan suatu kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan oleh negara melalui pemerintahahannya. Tentunya kebijakan tersebut tidak luput dari adanya suatu konflik yang akan menimbulkan banyak sekali pertanyaan-pertanyaan baik dikalangan masyarakat sendiri atau kalangan penyampai informasi.
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa adanya sautu kebijakan yang dikeluarkan oleh negara, karena negara memiliki unsur yang sangat penting dalam negara itu sendiri. Adapun unsur-unsur tersebut dapat kita ketahui melalui pakar yang mengemukakannya pendapatnya melalui tulisan berikut ini. Yaitu:
-          Rakyat, yang dalam pengertian negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
-          Wilayah, yaitu unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum, biasanya wilayah dala suatu negara mencakup daratan, perairan (samudra, laut, sungai) dan udara.’
-          Pemerintahan, adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara. Pemerintah melalui aparat dan alat-alat negara, yang menetapkan hukum, melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya dalam mewujudkan kepentingan warga neganya yang bergam.[2] 
Jelaslah sudah dari adanya tujuan terbentuknya suatu negara adalah salah satunya untuk mewujudkan kepentingan warga negaranya. Adapun salah satu kepentingan warga negaranya adalah dengan cara memajukan dan mensejahterakan warganya dengan bernagai cara.
Namun tentunya untuk memajukan dan mensejahterakan warganya, tentu banyak sekali kebijakan dan aturan yang harus ditetapkan yang tentunya diemudian hari akan menimbulkan suatu permasalahan dikalangan masyarakat itu sendiri. Sebagaimana yanng kita ketahui salah satu kebijakan itu adalah dengan adanya penarikan bahan bakar minyak yang akan digantikan dengan menggunkan gal elpiji bersubsidi. Awal mulanya kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat, namun berdasarkan pertimbangan dan pengkajian ulang tentang hal tersebut, akhirnya pemerintah menetapkan kebijakan tersebut, walaupun tidak semuanya menyetujui dan tidak semua mendapatkan subsidi tersebut.
Selang beberapa kemudian hal demikian belum terealisasi ke daerah-daerah yang terpencil, yang pada akhirnya menimbulkan permasalahan baru dikalangan masyarakat itu sendiri, mereka menganggap pemerintah pilih kasih dalam hal pensubsidian kompor dan gas elpiji tersebut. Masalah itu tidak berlangsung lama, karena pemerintah mulai dengan cepat menanggapi permasalahan itu. Sedikit mulai terlihat, negara melalui pemerintahnya mulai mewujudkan tujuan dari terbentuknya suatu negara, yaitu menyejahterakan rakyatnya dengan cara yang sesuai berdarsarkan hasil keputusan para pelaksananya.
B.     Teori Terbentuknya Negara
Masalah tersebut pastinya timbul sesuai dengan adanya teori terbentuknya suatu negara. Karena tidaklah mungkin negara memiliki suatu persoalan tanpa adanya teori yang mendukung terciptanya suatu negara. Adapun teori terbentuknya negara adalah:
1.      Teori kontrak sosial (social contrac)
Kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat.
2.      Teori Ketuhanan (Teoraksi)
Teori ini dkenal dengan istilah doktrin teokratis. Teori ini ditemukan baik di Timur maupun di belahan dunia Barat. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan-tulisan para sarjana Eropa pada Abad Pertengahan yang menggunkan teori ini untuk membenarkan kekuasaan mutlak raja.
3.      Teori Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk kerena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini kekuatan menjadi pembenaran (raison d’etre) dari terbentuknya sebuah negara.
Dapat disimpulkan bahwa dari ketiga teori tersebut merupakan teori yang  menyebabkan banyaknya permasalahan yang timbul di negara ini. Disebutkan dalam teori tersebut, bahwa negara terbentuk karena adanya suatu perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat dengan tradisi sosial masyarakat. Oleh karenanya tidaklah heran bila dalam kehidupan masyarkat pada umumnya, pemerintah selalu memberikan kebijakan, aturan dan lain sebagainya, itu semua karena dilandasi adaya suatu perjanjian yang terjadi pada masyarakat itu sendiri. Tapi terkadang masyarakat sendiri tidak menerima terhadap putusan dan kebijakan yang diberikan oleh pemerintah tersebut, tidaklah salah pula bila terjadi banyak sekali penolakan-penolakan yang dilakukan oleh banyak masyarakat. Jika hal yang demikian terjadi dikalangan masyarakat wajarlah, karena mereka menuntuk hak mereka sebagai warga negara Indonesia dan meraka pula berhak mendapat kan perlindungan dan keamanan dalam segala hal.
Namun apabila hal tersebut terjadi dikalangan pemerintah sendiri, maka apakah itu hal yang patut untuk dicontoh bagi masyarakatnya sendirinya? Pasti jawaban itu tidak. Ya belum lama ini, pemerintah mengadakan penarikan 9 juta tabung elpiji 3 kg yang tidak menggunakan standar nasional Indonesia (SNI). Seperti yang kita ketahui, bahwa penarikan tersebut berdasarkan data yang mengatakan bahwa tabung elpiji yang beredar dikalangan masyarakat bukan merupakan tabung yang berstandar nasional Indonesia, melainkan produk yang bertaraf internasional.[3]
Hal yang demikian itu pun menjadi perbincangan dikalangan pemerintah sendiri, diantaranya yaitu polemik tentang tidak akan ada penarikan tabung elpiji 3 kg yang telah tersebar luas di masyarakat. Kementrian perindustrian mengatakan tabung yang sudah beredar dan belum bertaraf SNI akan diadakan pengujian ulang oleh Pertamina. Hal ini dilakukan atas respons dan permintaan Komisi VII DPR agar pemerintah menarik 9 juta tabung yang tersebar sebelum tahun 2008.[4]
Hal yang demikian itulah yang menimbulkan banyak kebingungan diantara masyarakat yang banyak menggunakan tabung elpiji tersebut, dan bahkan setelah terjadinya banyak peristiwa yang terjadi di masyarakat mengenai maraknya ledakan tabung elpiji 3 kg. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi warga Indonesia yang mayoritas kini menggunakan tabung bersubsidi itu. Apakah tabung yang kini beredar dan kian maraknya ledakan tabung tersebut, telah diadakan pengujian ulang oleh Pertamina ataukah belum? Inilah sebenarnya yang menjadi masalah dikalangan kita semua, bahkan warga tidak segan-segan untuk melemparkan tabung elpiji tersebut ketengah jalan sebagai rasa kekecewaan mereka terhadap pemerintah atas kurangnya ketegasan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Mereka beranggapan bahwa pemerintah tidak secara cepat dan tepat menanggapi masalah tersebut. Hingga akhirnya masyarakat merasa kecewa dan enggan untuk menggunkan tabung tersebut, bahkan ada di salah satu daerah yang kini sudah mulai kembali menggunakan minyak tanah sebagai bahan bakar untuk memasak. Peristiwa itu adalah ungkapan kekecewaan mereka atas kinerja pemerintah yang terkesan lamban dalam menangani masalah tersebut. Dan mereka juga beranggapan pemerintah tidaklah becus dalam menangani masalah tersebut.
Jika kita kembalikan kepada teori dari terbentuknya negara diatas, maka masyarakat dan pemerintah tidak lah memiliki kesalahan, walaupun banyak sekali masalah yang timbul dari pemerintah itu sendiri. Wajar jika itu terjadi, karena sesuai dengan teori yang telah diungkapkan, bahwa masyarakat memiliki perjajian terhadap tradisi sosial. Artinya, kita mengetahui bahwa tradisi sosial dari masyarakat Indonesia yaitu masih mempercayai adanya suatu hal yang berbau mistis dan juga mereka masih mempercayai para leluhur mereka.
Kaitannya dengan masalah yang timbul dikalangan masyarakat itu sendiri adalah, bahwa masyarakat dan pemerintah masih belum memiliki rasa saling percaya terhadap suatu hal yang dikemukakan oleh pemerintah. Hal inilah yang membuat permasalahan demi permasalahan muncul tanpa henti dan tidak cepat terselesaikan. Masalah negara adalah kita semua sebagai warga negara Indonesia yang berdaulat kepada ketuhanan yang maha Esa. Masalah negara bukan hanya masalah perorangan yang harus dihadapi dengan perorangan pula, tapi masalah negara adalah masalah yang harus diselasaikan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah ataupun oleh pemerintah itu sendiri.
C.    Hubungan Negara Dengan Masyarakat
Karena pada dasarnya negara dengan warga negaranya memiliki hubungan  yang erat dan tidak dapat dipisahkan. Ibaratnya hubungan negara dengan warga negaranya bagaikan ikan dan airnya. Keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Hal yang demikian sangatlah jelas tertulis dalam UUD Pasal 33, misalnya (Ayat 1); Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Ayat 2); Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak (Ayat). Selain itu negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan organisasi dan berekspresi dan sebagainya.[5]
Jika UUD mengatakan demikian, maka sesuailah terhadap apa yang terjadi di masyarakat pada umumnya. Sehausnya pemerintah bisa merealisasikan pasal dan juga ayat yang tertera dalam UUD tersebut, karena sejauh ini penulis melihat pemerintah belum sepenuhnya merealisasikan apa yang tertera dalam pasal dan ayat tersebut. Bukti nyata adalah, ketika di masyarakat sedang marak-maraknya ledakan tabung elpiji 3 kg, pemerintah masih saja berdiskusi mengenai apakah tabung yang sudah beredar luas dimasyarakat akan ditarik kembali atau tidak, itupun masih menjadi pertanyaan banyak orang. Bukan hanya itu, ketika masyarakat menjadi korban dari subsidi yang diberikan, masih ada saja warga yang belum mendapat perhatian dan bantuan secara utuh.
Dalam hal ini penulis pun bertanya tentang hal tersebut, apakah negara dan para pemerintahnya dalam menjalankan kewajibannya memenuhi hak dan kewajiban masyarakat tidak berjalan dengan baik dan mendapat dukungan dari masyarakat? Dan atau kah pemerintah sendiri yang tidak ingin bekerja sama dengan rakyatnya? Pertanyaan itu timbul karena sesuai dengan apa yang terjadi di negara Indonsia ini, yaitu masalah-masalah yang timbul tidak kunjung juga habis bahkan terus bertambah dan bertambah.
Entah sampai kapan masalah tersebut akan berlangsung dan kapan akan terselasaikan dengan baik, baik dari kalangan pemerintah atau dari masyarakat itu sendiri.
D.    Masyarakat Mulai Memilih
Setelah adanya peristiwa yang terjadi dimasyarakat mengeni ledakan tabung elpiji, masyarkat mulai khawatir dengan tabung-tabung  yang berada di rumah mereka masing-masing. Mereka khawatir takut-takut giliran mereka yang akan menjadi korban dari tabung elpiji tersebut. Kekhawatiran mereka cukup beralasan, karena mereka telak banyak melihat peristiwa tersebut dan tak jarang mereka juga melihatnya secara langsung.
Informasi mengatakan dan menyebutkan bahwa dalam satu bulan terakhir ini, sudah terjadi 9 kali ledakan tabung elpiji yang menimbulkan banyak korban, bahkan sampai ada yang meninggal dunia. Dari adanya kejadian itu, pemerintah mulai membuat tim untuk menanggulangi ledakan elpiji. Hal ini dilakukan presiden RI pada 5 Juli 2010, dan telah meminta investigasi masalah itu. Walaupun telah dibentuknya tim untuk menanggulangi masalah tersebut, kejadian itu tetap saja masih terjadi dan belum dapat diatasi.
Bagi pemerintah, berbicara untuk menyelesaikan masalah tersebut dalam janngka waktu yang pendek sangatlah mudah, tapi tidak pada kenyataan yang ada dilapangan. Dengan bukti masih terjadi banyak ledakan tabung elpiji bersubsidi diberbagai daerah di Indonesia. Belum lama ini kecelakaan akibat kebocoran tabung elpiji kembali terjadi, hal ini mengakibatkan tiga orang menderita luka bakar serius.
Hal ini membuktikan bahwa tim yang telah dibuat untuk menanggulangi masalah tersebut belum berjalan dengan baik dan belum terselesaikan dengan maksimal. Sehingga hal yang demikian membuat masyarakat memilih terhadap dua hal, apakah masih tetap menggunakan gas elpiji atau kembali menggunakan minyak tanah. Ini diakibatkan karena maraknya kasus ledakan tabung elpiji yang banyak memakan korban jiwa. Hal ini diungkapan oleh kebanyakan orang yang mengatakan mereka takut akan menggunakan tabung tersebut. Hal ini juga dibuktikan dengan meningkatnya angka penjualan minyak tanah, yang jika normalnya harga minyak di jual dengan harga 6000-8000 rupiah /liter, maka ini mencapai 10000 /liter.
Itu diungkapkan oleh sebagian masyarakat dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya jatuh korban yang diakibatkan oleh tabung elpiji yang meledak, yang banyak digunakan oleh masyarakat.


         [1] A. Ubaedillah dan Abdul Razak. Pendidikan Kewargaan (Civic Education), Edisi Ketiga.ICCE UIN JAKARTA. Kencana,.h.84
            [2] Ibid.h.85-86
                         [3] Seputar Indonesia, Jakarta,.h.1
                   [4] Ibid,h.1
                       [5] A. Ubaedillah dan Abdul Razak. Pendidikan Kewargaan (Civic Education),     
            Edisi Ketiga.ICCE UIN JAKARTA. Kencana,.h.93